Konstitusi Turki mengatur kerangka hukum negara tersebut. Ini menetapkan prinsip-prinsip utama pemerintahan dan menetapkan Turki sebagai negara kesatuan yang terpusat.

Kepala Turki:

Kepala negara adalah Presiden Republik dan mempunyai peran seremonial. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun melalui pemilihan langsung. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri dan Dewan Menteri yang membentuk pemerintahan, sedangkan kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen unikameral, Majelis Nasional Agung Turki .

Dewan Negara adalah pengadilan pilihan terakhir untuk kasus-kasus administratif, dan Pengadilan Tinggi Banding untuk kasus-kasus lainnya.

Perdana menteri dipilih oleh parlemen melalui mosi percaya pada pemerintah dan paling sering merupakan ketua partai yang memiliki kursi terbanyak di parlemen.

Hak pilih universal untuk kedua jenis kelamin telah diterapkan di seluruh Turki sejak tahun 1933, dan setiap warga negara Turki yang telah berusia 18 tahun mempunyai hak untuk memilih.

Mahkamah Konstitusi:

Peradilan tidak bergantung pada eksekutif dan legislatif, dan Mahkamah Konstitusi bertugas memutuskan kesesuaian undang-undang dan keputusan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut pendanaan publik untuk partai politik yang dianggap anti-sekuler atau separatis, atau melarang keberadaan partai politik sama sekali.

Sumber: www.wikipedia.com